Minggu, 17 November 2013

SIBERNETIKA PERTEMUAN VI DAN VII

1.      Apa yang anda pahami tentang kejahatan dunia maya ( cyber crime) ?
Menurut saya kejahatan dunia maya adalah kejahatan yang dilakukan menggunakan wadah teknologi canggih yaitu komputer yang terhubung dengan internet dan sebagainya. Seseorang melakukan tindakan kejahatan memanfaatkan teknologi yang semakin canggih ini, kita dapat melihat kasus-kasus yang terjadi adanya penipuan lewad dunia maya, adanya tindakan pembunuhan semua berwal dari dunia maya. Intinya  cyber crime itu ialah pemanfaatan teknolgi canggih dengan jaringan internet melalui komputer.
2.    Apa saja bentuk kejahatan yang ada didunia maya ini?
·         Pencurian dan penggunaan account internet milik orang lain.
Pencurian account ini berbeda dengan pencurian secara fisik karena pencurian dilakukan cukup dengan menangkap “user_id” dan “password” saja. Tujuan dari pencurian itu hanya untuk  mencuri informasi saja. Pihak yang kecurian tidak akan merasakan kehilangan. Namun, efeknya akan terasa jika informasi tersebut digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal tersebut akan membuat semua beban biaya penggunaan account  oleh si pencuri dibebankan kepada si pemilik account yang sebenarnya. Kasus ini banyak terjadi di ISP (Internet Service Provider). Kasus yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian yang dilakukan oleh dua Warnet di Bandung.
Kasus lainnya:  Dunia perbankan dalam negeri juga digegerkan dengan ulah Steven Haryanto, yang membuat situs asli tetapi palsu layanan perbankan lewat Internet BCA. Lewat situs-situs “Aspal”, jika nasabah salah mengetik situs asli dan masuk ke situs-situs tersebut, identitas pengguna (user ID) dan nomor identifikasi personal (PIN) dapat ditangkap. Tercatat 130 nasabah tercuri data-datanya, namun menurut pengakuan Steven pada situs Master Web Indonesia, tujuannya membuat situs plesetan adalah agar publik memberi perhatian pada kesalahan pengetikan alamat situs, bukan mengeruk keuntungan.
Persoalan tidak berhenti di situ. Pasalnya, banyak nasabah BCA yang merasa kehilangan uangnya untuk transaksi yang tidak dilakukan. Ditengarai, para nasabah itu kebobolan karena menggunakan fasilitas Internet banking lewat situs atau alamat lain yang membuka link ke Klik BCA, sehingga memungkinkan user ID dan PIN pengguna diketahui. Namun ada juga modus lainnya, seperti tipuan nasabah telah memenangkan undian dan harus mentransfer sejumlah dana lewat Internet dengan cara yang telah ditentukan penipu ataupun saat kartu ATM masih di dalam mesin tiba-tiba ada orang lain menekan tombol yang ternyata mendaftarkan nasabah ikut fasilitas Internet banking, sehingga user ID dan password diketahui orang tersebut.
Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan user_ID dan password oleh seorang yang tidak punya hak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrimesebagai kejahatan “abu-abu”. Kasus cybercrime ini merupakan jenis cybercrime uncauthorized access dan hacking-cracking. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against person).
•           Penyerangan terhadap jaringan internet KPU
Jaringan internet di Pusat Tabulasi Nasional Komisi Pemilihan Umum  sempatdown (terganggu) beberapa kali. KPU menggandeng kepolisian untuk mengatasi hal tersebut. “Cybercrime kepolisian juga sudah membantu. Domain kerjasamanya antara KPU dengan kepolisian”, kata Ketua Tim Teknologi Informasi KPU, Husni Fahmi di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng , Jakarta Pusat (15 April 2009).
Menurut Husni, tim kepolisian pun sudah mendatangi Pusat Tabulasi Nasional KPU di Hotel Brobudur di Hotel Brobudur, Jakarta Pusat. Mereka akan mengusut adanya dugaan kriminal dalam kasus kejahatan dunia maya dengan cara meretas. “Kamu sudah melaporkan semuanya ke KPU. Cybercrime sudah datang,” ujarnya. Sebelumnya, Husni menyebut sejak tiga hari dibuka, Pusat Tabulasi berkali-kali diserang oleh  peretas.” Sejak hari lalu dimulainya perhitungan tabulasi, samapai hari ini kalau dihitung-hitung, sudah lebuh dari 20 serangan”, kata Husni, Minggu(12/4).
Seluruh penyerang itu sekarang, kata Husni, sudah diblokir alamat IP-nya oleh PT. Telkom. Tim TI KPU bias mengatasi serangan karena belajar dari pengalamn 2004 lalu. “Memang sempat ada yang ingin mengubah tampilan halaman tabulasi nasional hasil pemungutan suara milik KPU. Tetapi segera kami antisipasi.”
•          Kejahatan kartu kredit yang dilakukan lewat transaksi online di Yogyakarta
   Polda DI Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70 juta).
Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah data dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukannya.
Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si penyerang dengan sengaja menggunakan kartu kredit milik orang lain. Kasus cybercrime ini merupakan jeniscarding. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrimemenyerang pribadi (against person).
Sumber : http://daniarpratama.blogspot.com/2013/06/contoh-contoh-kasus-cybercrime.html

3.Mengapa orang mudah tertipu kejahatan dunia maya?
Karena dewasa ini teknologi sudah semakin canggih , memberikan kemudahan dan banyak manfaatnya, seseorang semakin menerapkan bagaiamna pemanfaatan teknolgi internet ini untuk aktivitas keseharian, mulai dari berjualan online dan proses segala jenis transaksi online yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing personal, orang-orang juga mulai percaya dengan segala aktivitas melalui internet yang membuat efektif dan efesiennya kegiatan.nah dibalik ini semua terdapat sebuah personal yang menfaatkan internet ini ke hal yang bersifat negatif, kurang nya kejelian , kurang berhati-hati dalam memilih segala kegiatan transaksi di internet ini.
4.    Apa saran anda agar publik tidak mudah tertipu dunia maya?
Agar publik tidak mudah tertipu dunia maya ialah harus lebih berhati-hati lagi, perlu ketelitian dari bagaimana melihat sesuatu misalnya dalam berbisnis online, kita harus benar-benar engetahui ada tidaknya bukti kejean yang mendukung bahwa bisnis online itu nyata adanya.
Tips Internet Aman Lancar
1. Think before posting. Mikir dulu sebelum posting apapun di internet. Ngupdate status, nulis di blog atau upload foto atau video. Internet adalah ruang publik jadi apapun yang kita lakukan di sana harus bisa dipertanggungjawabkan. So, jangan sembarangan berbuat.
2. Jangan langsung percaya kepada apa yang kamu lihat, dengar, baca di internet karena sifat internet yang bebas. Siapa saja bisa menulis, mengupload suara, gambar, foto atau video sesuka hatinya. Jika dapat informasi dari internet harus dicross check dulu kebenarannya. Cari sumber lain untuk konfirmasi.
3. Lebih baik tidak menginput/memberikan data pribadi kepada siapapun yang tidak anda kenal di internet. Tidak perlu menuliskan no hp, telpon atau alamat rumah dengan detail di website atau media sosial karena bisa dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
4. Hindari mengupload foto atau video pribadi yang tidak pantas. Apapun alasannya jangan menyebarkan foto atau video milik sendiri atau orang lain yang berpotensi menjadi masalah karena mengandung unsur pornografi atau bentuk kriminalitas lainnya.
5. Tidak menggunakan kata-kata yang kasar atau sumpah serapah kepada orang lain. Jangan ngomongin atau ngegosip yang merugikan orang lain karena kita bisa dituntut secara hukum. Ngomong kasar atau memfitnah orang di dunia maya sama saja dengan di dunia nyata. Kedua-duanya bisa berbuntut panjang dan jadi urusan sampai ke pengadilan.
6. Bertransaksi di internet hanya dilakukan dengan pihak yang sudah dipercaya. Check dan recheck toko online atau tempat belanja yang sudah terjamin berbisnis dengan jujur. Mintalah referensi kepada teman atau orang terdekat jika akan belanja online.
7. Jika berkenalan dengan orang lain di internet, jangan langsung percaya begitu saja dengan apa yang disampaikan. Data diri dan foto bisa dengan mudah direkayasa. Kata-kata yang menggoda, perhatian yang menyentuh jiwa, bisa jadi hanyalah rekayasa belaka. Lebih baik berhati-hati daripada tertipu nanti. Jika dia mengajak bertemu, ajaklah teman atau saudara, jangan bertemu sendirian saja.
8. Untuk keamanan, ubahlah password e-mail dan user account media sosial anda secara rutin. Buatlah password yang sulit ditebak dan terdiri dari paduan huruf dan angka. Sudah sering terjadi ada e-mail atau account FB yang dibajak oleh orang lain.
9. Apabila menerima kiriman e-mail atau pesan di FB yang berisi link yang tidak jelas, jangan di-klik. Walaupun e-mail atau pesan di FB itu berasal dari orang yang kita kenal. Biasanya itu adalah virus yang menginfeksi account e-mail atau FB teman anda dan virus itu mengirimkan link tersebut ke semua friend list yang ada di account tersebut.
10. Disarankan untuk punya lebih dari satu e-mail. Email pertama digunakan untuk ikut serta dalam milis, registrasi di forum atau website tertentu. Sementara email kedua dipakai untuk keperluan pribadi. Email pertama ini yang bisa dipublish untuk umum, dicantumkan di FB atau twitter. Sedangkan email kedua hanya diberitahukan kepada orang-orang tertentu saja.
11. Lebih selektif dalam menyetujui pertemanan di facebook atau twitter. Jangan berlomba-lomba memperbanyak teman tapi kita tidak tahu siapa mereka.
12. Aturlah privacy setting di facebook sehingga tidak semua orang bisa melihat profil anda. Selain itu, atur juga agar gambar, video atau tulisan yang ditag ke anda harus mendapat persetujuan agar tidak tampil di profile. Jangan sampai profile anda terisi oleh tulisan atau gambar yang tidak pantas.

5.    Menurut anda bagaimana kinerja polisi dalam mengatasi dunia maya?
Kinerja polisi dalam mengatasi masalah dunia maya menurut saya sudah bagus karena sudah sangat banyak kasus yang kita lihat di masyarakat kita tentang cyber crime diatasi oleh aparat kepolisian.
Keputusan utama dalam mendukung kegiatan masa mendatang lembaga kepolisian dunia telah sepakat untuk membangun INTERPOL Global Complex di Singapura yang akan meningkatkan kemampuan penegakan hukum dalam menangani kejahatan dunia maya dan memberikan penelitian penelitian progresif dan fasilitas pengembangan untuk semua 188 negara-negara anggota.
Pengambilan inisiatif Dokumen Perjalanan INTERPOL juga akan memungkinkan Lembaga tersebut untuk memberikan bantuan di lokasi secara lebih cepat untuk Negara-negara anggota yang meminta bantuan, dengan Negara-negara yang memberikan status visa khusus untuk staf yang mengadakan perjalanan dinas.
penanganan tuntas kejahatan transnasional harus dilakukan Polri. Bukan saja demi kebutuhan di dalam negeri, tetapi juga respek dunia internasional. Tentu saja, kinerja polisi tak hanya dilihat dari penanganan kasus transnasional. Masyarakat Indonesia justru banyak melihat pada pengungkapan kasus di dalam negeri. “Masalahnya justru terletak pada kinerja polisi di penyelesaian kasus yang tidak termasuk kejahatan transnasional


6.      Apa yang anda pahami tentang UU ITE?
Undang-undang ITE menurut saya adalah undang-undang yang mengatur tentang peraturan dalam dunia maya atau ruang siber yang berkaitan dengan informasi dan transaksi elektronik, peraturan yang berisi perlindungan tentunya terhadap kegiatan yang memanfaatkan media teknologi atas tindakan yang melakukan pelanggaran.
7.     Mengapa banyak aktivis dunia maya ingin Pasal 27 ayat 3 UU ITE dihapus?          Anda sendiri setuju atau tidak dengan hal tersebut (jelaskan alasannya)?

Pasal 27 ayat 3 UU ITE ini berfungsi untuk melindungi hak orang yang dicemarkan nama baiknya atau dihina melalui media internet. Banyak aktiviis yang tidak setuju dengan pasal itu karena pasal ini bisa menjadi wadah meluapkan ekspresi dan kritikan tentang kejadian sosial dan kebesan diinternet. Saya tidak setuju bila pasal ini dihapuskan , karena jika dihapuskan tidak ada batasan nya seseorang berpendapat di publik atau jejaringan sosial.

JULIANI ZEGA
11143200528

1 komentar: