1.
Apa yang anda
pahami tentang kejahatan dunia maya ( cyber crime) ?
Menurut saya kejahatan dunia maya adalah
kejahatan yang dilakukan menggunakan wadah teknologi canggih yaitu komputer
yang terhubung dengan internet dan sebagainya. Seseorang melakukan tindakan
kejahatan memanfaatkan teknologi yang semakin canggih ini, kita dapat melihat
kasus-kasus yang terjadi adanya penipuan lewad dunia maya, adanya tindakan
pembunuhan semua berwal dari dunia maya. Intinya cyber crime itu ialah pemanfaatan teknolgi
canggih dengan jaringan internet melalui komputer.
2.
Apa saja
bentuk kejahatan yang ada didunia maya ini?
·
Pencurian dan penggunaan account internet
milik orang lain.
Pencurian account ini berbeda
dengan pencurian secara fisik karena pencurian dilakukan cukup dengan menangkap
“user_id” dan “password” saja. Tujuan dari pencurian itu hanya untuk mencuri informasi saja. Pihak yang kecurian
tidak akan merasakan kehilangan. Namun, efeknya akan terasa jika informasi
tersebut digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal tersebut akan
membuat semua beban biaya penggunaan account
oleh si pencuri dibebankan kepada si pemilik account yang sebenarnya.
Kasus ini banyak terjadi di ISP (Internet Service Provider). Kasus yang pernah
diangkat adalah penggunaan account curian yang dilakukan oleh dua Warnet di
Bandung.
Kasus lainnya: Dunia perbankan dalam negeri juga digegerkan
dengan ulah Steven Haryanto, yang membuat situs asli tetapi palsu layanan
perbankan lewat Internet BCA. Lewat situs-situs “Aspal”, jika nasabah salah
mengetik situs asli dan masuk ke situs-situs tersebut, identitas pengguna (user
ID) dan nomor identifikasi personal (PIN) dapat ditangkap. Tercatat 130 nasabah
tercuri data-datanya, namun menurut pengakuan Steven pada situs Master Web
Indonesia, tujuannya membuat situs plesetan adalah agar publik memberi
perhatian pada kesalahan pengetikan alamat situs, bukan mengeruk keuntungan.
Persoalan tidak berhenti di situ.
Pasalnya, banyak nasabah BCA yang merasa kehilangan uangnya untuk transaksi
yang tidak dilakukan. Ditengarai, para nasabah itu kebobolan karena menggunakan
fasilitas Internet banking lewat situs atau alamat lain yang membuka link ke
Klik BCA, sehingga memungkinkan user ID dan PIN pengguna diketahui. Namun ada
juga modus lainnya, seperti tipuan nasabah telah memenangkan undian dan harus
mentransfer sejumlah dana lewat Internet dengan cara yang telah ditentukan
penipu ataupun saat kartu ATM masih di dalam mesin tiba-tiba ada orang lain
menekan tombol yang ternyata mendaftarkan nasabah ikut fasilitas Internet
banking, sehingga user ID dan password diketahui orang tersebut.
Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan
user_ID dan password oleh seorang yang tidak punya hak. Motif kegiatan dari
kasus ini termasuk ke dalam cybercrimesebagai kejahatan “abu-abu”. Kasus
cybercrime ini merupakan jenis cybercrime uncauthorized access dan
hacking-cracking. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime
menyerang hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah
cybercrime menyerang pribadi (against person).
• Penyerangan terhadap jaringan
internet KPU
Jaringan
internet di Pusat Tabulasi Nasional Komisi Pemilihan Umum sempatdown (terganggu) beberapa kali. KPU
menggandeng kepolisian untuk mengatasi hal tersebut. “Cybercrime kepolisian
juga sudah membantu. Domain kerjasamanya antara KPU dengan kepolisian”, kata
Ketua Tim Teknologi Informasi KPU, Husni Fahmi di Kantor KPU, Jalan Imam
Bonjol, Menteng , Jakarta Pusat (15 April 2009).
Menurut
Husni, tim kepolisian pun sudah mendatangi Pusat Tabulasi Nasional KPU di Hotel
Brobudur di Hotel Brobudur, Jakarta Pusat. Mereka akan mengusut adanya dugaan
kriminal dalam kasus kejahatan dunia maya dengan cara meretas. “Kamu sudah
melaporkan semuanya ke KPU. Cybercrime sudah datang,” ujarnya. Sebelumnya,
Husni menyebut sejak tiga hari dibuka, Pusat Tabulasi berkali-kali diserang
oleh peretas.” Sejak hari lalu
dimulainya perhitungan tabulasi, samapai hari ini kalau dihitung-hitung, sudah
lebuh dari 20 serangan”, kata Husni, Minggu(12/4).
Seluruh
penyerang itu sekarang, kata Husni, sudah diblokir alamat IP-nya oleh PT.
Telkom. Tim TI KPU bias mengatasi serangan karena belajar dari pengalamn 2004
lalu. “Memang sempat ada yang ingin mengubah tampilan halaman tabulasi nasional
hasil pemungutan suara milik KPU. Tetapi segera kami antisipasi.”
• Kejahatan kartu kredit yang dilakukan
lewat transaksi online di Yogyakarta
Polda
DI Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai
puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang
dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat
perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000
DM (sekitar Rp 70 juta).
Para
carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet
pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu
pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah
data dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan
tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukannya.
Modus
kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak.
Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan
murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si penyerang dengan sengaja menggunakan
kartu kredit milik orang lain. Kasus cybercrime ini merupakan jeniscarding.
Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik
(against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrimemenyerang
pribadi (against person).
Sumber
: http://daniarpratama.blogspot.com/2013/06/contoh-contoh-kasus-cybercrime.html
3.Mengapa orang mudah
tertipu kejahatan dunia maya?
Karena dewasa ini teknologi sudah semakin
canggih , memberikan kemudahan dan banyak manfaatnya, seseorang semakin
menerapkan bagaiamna pemanfaatan teknolgi internet ini untuk aktivitas
keseharian, mulai dari berjualan online dan proses segala jenis transaksi
online yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing personal, orang-orang juga
mulai percaya dengan segala aktivitas melalui internet yang membuat efektif dan
efesiennya kegiatan.nah dibalik ini semua terdapat sebuah personal yang
menfaatkan internet ini ke hal yang bersifat negatif, kurang nya kejelian ,
kurang berhati-hati dalam memilih segala kegiatan transaksi di internet ini.
4.
Apa saran
anda agar publik tidak mudah tertipu dunia maya?
Agar publik tidak mudah tertipu dunia maya
ialah harus lebih berhati-hati lagi, perlu ketelitian dari bagaimana melihat
sesuatu misalnya dalam berbisnis online, kita harus benar-benar engetahui ada
tidaknya bukti kejean yang mendukung bahwa bisnis online itu nyata adanya.
Tips
Internet Aman Lancar
1. Think before posting. Mikir dulu sebelum posting apapun di
internet. Ngupdate status, nulis di blog atau upload foto atau video. Internet
adalah ruang publik jadi apapun yang kita lakukan di sana harus bisa dipertanggungjawabkan.
So, jangan sembarangan berbuat.
2. Jangan langsung percaya kepada apa yang kamu lihat, dengar, baca di
internet karena sifat internet yang bebas. Siapa saja bisa menulis, mengupload
suara, gambar, foto atau video sesuka hatinya. Jika dapat informasi dari
internet harus dicross check dulu kebenarannya. Cari sumber lain untuk
konfirmasi.
3. Lebih baik tidak menginput/memberikan data pribadi kepada siapapun yang
tidak anda kenal di internet. Tidak perlu menuliskan no hp, telpon atau alamat
rumah dengan detail di website atau media sosial karena bisa dimanfaatkan oleh
orang yang tidak bertanggung jawab.
4. Hindari mengupload foto atau video pribadi yang tidak pantas. Apapun
alasannya jangan menyebarkan foto atau video milik sendiri atau orang lain yang
berpotensi menjadi masalah karena mengandung unsur pornografi atau bentuk
kriminalitas lainnya.
5. Tidak menggunakan kata-kata yang kasar atau sumpah serapah kepada orang
lain. Jangan ngomongin atau ngegosip yang merugikan orang lain karena kita bisa
dituntut secara hukum. Ngomong kasar atau memfitnah orang di dunia maya sama
saja dengan di dunia nyata. Kedua-duanya bisa berbuntut panjang dan jadi urusan
sampai ke pengadilan.
6. Bertransaksi di internet hanya dilakukan dengan pihak yang sudah dipercaya.
Check dan recheck toko online atau tempat belanja yang sudah terjamin berbisnis
dengan jujur. Mintalah referensi kepada teman atau orang terdekat jika akan
belanja online.
7. Jika berkenalan dengan orang lain di internet, jangan langsung percaya
begitu saja dengan apa yang disampaikan. Data diri dan foto bisa dengan mudah
direkayasa. Kata-kata yang menggoda, perhatian yang menyentuh jiwa, bisa jadi
hanyalah rekayasa belaka. Lebih baik berhati-hati daripada tertipu nanti. Jika
dia mengajak bertemu, ajaklah teman atau saudara, jangan bertemu sendirian
saja.
8. Untuk keamanan, ubahlah password e-mail dan user account media sosial
anda secara rutin. Buatlah password yang sulit ditebak dan terdiri dari paduan
huruf dan angka. Sudah sering terjadi ada e-mail atau account FB yang dibajak
oleh orang lain.
9. Apabila menerima kiriman e-mail atau pesan di FB yang berisi link yang
tidak jelas, jangan di-klik. Walaupun e-mail atau pesan di FB itu berasal dari
orang yang kita kenal. Biasanya itu adalah virus yang menginfeksi account
e-mail atau FB teman anda dan virus itu mengirimkan link tersebut ke semua
friend list yang ada di account tersebut.
10. Disarankan untuk punya lebih dari satu e-mail. Email pertama digunakan
untuk ikut serta dalam milis, registrasi di forum atau website tertentu.
Sementara email kedua dipakai untuk keperluan pribadi. Email pertama ini yang
bisa dipublish untuk umum, dicantumkan di FB atau twitter. Sedangkan email
kedua hanya diberitahukan kepada orang-orang tertentu saja.
11. Lebih selektif dalam menyetujui pertemanan di facebook atau twitter.
Jangan berlomba-lomba memperbanyak teman tapi kita tidak tahu siapa mereka.
12. Aturlah privacy setting di facebook sehingga tidak semua orang bisa
melihat profil anda. Selain itu, atur juga agar gambar, video atau tulisan yang
ditag ke anda harus mendapat persetujuan agar tidak tampil di profile. Jangan
sampai profile anda terisi oleh tulisan atau gambar yang tidak pantas.
5.
Menurut anda
bagaimana kinerja polisi dalam mengatasi dunia maya?
Kinerja polisi dalam mengatasi masalah dunia
maya menurut saya sudah bagus karena sudah sangat banyak kasus yang kita lihat
di masyarakat kita tentang cyber crime diatasi oleh aparat kepolisian.
Keputusan utama dalam mendukung
kegiatan masa mendatang lembaga kepolisian dunia telah sepakat untuk membangun
INTERPOL Global Complex di Singapura yang akan meningkatkan kemampuan penegakan
hukum dalam menangani kejahatan dunia maya dan memberikan penelitian penelitian
progresif dan fasilitas pengembangan untuk semua 188 negara-negara anggota.
Pengambilan inisiatif Dokumen
Perjalanan INTERPOL juga akan memungkinkan Lembaga tersebut untuk memberikan
bantuan di lokasi secara lebih cepat untuk Negara-negara anggota yang meminta
bantuan, dengan Negara-negara yang memberikan status visa khusus untuk staf
yang mengadakan perjalanan dinas.
penanganan tuntas kejahatan
transnasional harus dilakukan Polri. Bukan saja demi kebutuhan di dalam negeri,
tetapi juga respek dunia internasional. Tentu saja, kinerja polisi tak hanya
dilihat dari penanganan kasus transnasional. Masyarakat Indonesia justru banyak
melihat pada pengungkapan kasus di dalam negeri. “Masalahnya justru terletak
pada kinerja polisi di penyelesaian kasus yang tidak termasuk kejahatan
transnasional
6.
Apa yang anda pahami tentang
UU ITE?
Undang-undang
ITE menurut saya adalah undang-undang yang mengatur tentang peraturan dalam
dunia maya atau ruang siber yang berkaitan dengan informasi dan transaksi
elektronik, peraturan yang berisi perlindungan tentunya terhadap kegiatan yang
memanfaatkan media teknologi atas tindakan yang melakukan pelanggaran.
7.
Mengapa banyak aktivis dunia maya ingin Pasal
27 ayat 3 UU ITE dihapus? Anda
sendiri setuju atau tidak dengan hal tersebut (jelaskan alasannya)?
Pasal 27 ayat 3 UU ITE ini berfungsi untuk melindungi hak
orang yang dicemarkan nama baiknya atau dihina melalui media internet. Banyak
aktiviis yang tidak setuju dengan pasal itu karena pasal ini bisa menjadi wadah
meluapkan ekspresi dan kritikan tentang kejadian sosial dan kebesan diinternet.
Saya tidak setuju bila pasal ini dihapuskan , karena jika dihapuskan tidak ada
batasan nya seseorang berpendapat di publik atau jejaringan sosial.
JULIANI ZEGA
11143200528
